SILABUS PERENCANA KOTA CERDAS
Deskripsi:
Perencana kota cerdas adalah arsitek strategis yang merancang tata ruang, infrastruktur, dan kebijakan berbasis teknologi untuk menciptakan kota yang efisien, inklusif, dan berkelanjutan. Mereka mengintegrasikan data, partisipasi publik, dan inovasi digital dalam setiap tahap perencanaan.
Peran Utama Perencana Kota Cerdas:
Perencana kota cerdas tidak hanya menyusun peta jalan dan zonasi, tetapi juga:
Merancang tata ruang berbasis data dan teknologi Menggunakan GIS, sensor IoT, dan analitik untuk mengidentifikasi kebutuhan ruang hijau, transportasi, dan fasilitas publik.
Mengintegrasikan sistem digital ke dalam infrastruktur kota Seperti smart lighting, smart parking, dan sistem drainase berbasis sensor.
Menyusun kebijakan tata kelola digital Termasuk regulasi privasi data warga, interoperabilitas sistem, dan standar keamanan siber.
Mendorong partisipasi warga melalui platform digital Seperti e-participation, survei online, dan forum virtual untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Mengelola pertumbuhan kota secara berkelanjutan Dengan pendekatan Integrated City Planning, perencana menghindari fragmentasi dan mendorong sinergi antar sektor: transportasi, perumahan, energi, dan lingkungan
Masterplan Smart City: Menyusun roadmap 5–10 tahun untuk transformasi digital kota.
Zonasi Dinamis: Menggunakan data mobilitas dan kepadatan untuk menyesuaikan fungsi ruang secara real-time.
Kawasan Transit-Oriented Development (TOD): Mengintegrasikan transportasi publik dengan hunian dan bisnis berbasis digital.
Revitalisasi Kota Lama: Menggabungkan pelestarian budaya dengan teknologi smart heritage.
Peserta Pelatihan:
Konsultan,
Pemerintah daerah, dan
Stakeholder
Perencana kota cerdas perlu menguasai:
Urban design dan tata ruang digital
Pemanfaatan teknologi TIK dan big data
Kebijakan publik dan perencanaan partisipatif
Manajemen proyek dan kolaborasi multi-stakeholder
Pemahaman tentang keberlanjutan dan resilien kota
UNIT KOMPETENSI
No. | Unit Kompetensi | Deskripsi |
|---|---|---|